BPJS Kesehatan hapus kelas, apa yang perlu kamu ketahui?

Diketahui, selama ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberlakukan system kelas 1, 2, dan 3, serta untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Sistem kelas BPJS ini memungut iuran yang berbeda-beda antara kelas yang satu dengan yang lain. Hal itu membuat fasilitas yang diterima pun berbeda.

Namun, mulai Juli 2022, BPJS Kesehatan melakukan tahap uji penghapusan iuran kelas 1,2,3. Artinya iuran BPJS nantinya akan sama rata yang dinamakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perumusan aturan kelas standar itu telah disusun di bawah koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dengan melibatkan sejumlah pihak seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS
Kesehatan, Kementerian Keuangan, kalangan akademisi, dan rumah sakit.

Terkini, penerapan kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan, akan berlaku di sejumlah rumah sakit secara bertahap mulai Juli 2022 hingga akhir 2022 mendatang.

Terkait dengan penghapusan kelas BPJS Kesehatan, berikut hal yang perlu diketahui masyarakat untuk menunjang pengetahuan di masa depan.

1. Biaya Iuran

Pejabat Pengganti Sementara Kepala Humas PBJS Kesehatan, Arif Budiman, berkata bahwa wacana uji coba kelas rawat inap standar tidak akan mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan.
“Tidak ada perubahan besaran maupun mekanisme iuran,” ujar Arif Budiman melansir laman Kompas.

Iuran BPJS Kesehatan mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBSI) – Rp42.000 (dibayar pemerintah pusat)
  • Pekerja Penerima Upah di Lembaga Pemerintahan – 5% dari gaji atau upah per bulan, di mana 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  • Pekerja Penerima Upah di BUMN, BUMD, dan Swasta – 5% dari gaji per bulan, di mana 4% dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayar oleh peserta.
  • Keluarga Tambahan Pekerja Penerima Upah – 1% dari gaji per orang tiap bulan.
  • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah PBPU) dna Bukan Pekerja (PB) – Kelas 1 sebesar Rp150.000 orang/bulan, Kelas 2 sebesar Rp100.000 orang/ bulan, Kelas 3 sebesar Rp35.000 orang/bulan (disubsidi sebesar Rp7.000).
  • Veteran dan Perintis Kemerdekaan – 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan.

 

2. Dampak Bagi Pengeluaran

Selama ini para peserta BPJS tipe kelas 1, 2, 3 menerima layanan yang melampaui kebutuhan minimal kesehatan. Untuk itu biaya klaim yang harus dikeluarkan BPJS lebih besar pasak dari tiang dan menyebabkan keuangan tekor.

Dari sisi peserta, dengan adanya penghapusan kelas BPJS, mungkin ada sebagian yang memiliki dampak terhadap berkurangnya pengeluaran, serta peningkatan terhadap adanya standar pelayanan BPJS.

Hal ini sesuai dengan tujuan penghapusan kelas BPJS, yaitu menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di program JKN, sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 ayat 4 yang menyatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit maka diberikan berdasarkan kelas standar.

Fakta ini tentu saja menguntungkan bagi keuangan keluargamu. Sehingga perlu bijak dalam mengatur roda keuangan, agar masa depan keluarga tetap terjamin.

3. Alternatif Asuransi Swasta

Dengan adanya perubahan ujicoba penghapusan kelas BPJS, peserta kelas 1 yang terbiasa dengan kenyamanan lebih terpaksa harus berkompromi atau bisa mengambil alternatif dengan memiliki asuransi swasta juga selain BPJS.

Secara nilai premi, sudah tentu asuransi swasta memiliki nilai yang lebih besar dibandingkan jumlah iuran BPJS namun ada beberapa keuntungan yang diberikan oleh asuransi swasta seperti:

  • Peserta bisa langsung berobat ke spesialis
  • Peserta dapat memilih rumah sakit dan tidak perlu melalui rujukan tingkat faskes 1 dan seterusnya
  • Tidak ada sistem denda
  • Memiliki fasilitas cuti premi di atas tahun ke 5 dst,
  • Menyediakan pertanggungan uang tunai sakit kritis yang dapat digunakan untuk biaya hidup dan juga membayar BPJS-mu.

 

Memiliki 2 proteksi  (BPJS + Asuransi swasta) mungkin terdengar sedikit berlebihan bagi beberapa orang, namun dengan perencanaan yang tepat kedua proteksi ini dapat berjalan berdampingan dan saling melengkapi sehingga pikiran lebih tenang dalam menghadapi risiko seperti sakit atau kecelakaan.

Agar proteksi keuanganmu lebih lengkap dan berkualitas dengan kontribusi premi yang lebih hemat, kamu bisa menggunakan plan BPJS Super Power andalan Lifeinbiz. Klik di sini untuk dapatkan infonya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *